Senin, 09 April 2012

Info Post
Pernyataan ajaran Gereja mengenai beberapa aspek kebenaran doktrinal yang harus dipertahankan dalam menyikapi Pluralisme Religius

Pada tanggal 24 Januari 2001, Gereja Katolik melalui Kongregasi Ajaran Iman (Congregation Doctrine of Faith) mengeluarkan sebuah Notifikasi terkait buku Pater Jacques Dupuis SJ yang berjudul Toward a Christian Theology of Religious Pluralism.

Dalam notifikasi ini, disebutkan bahwa buku ini mengandung ambiguitas dan kesulitan yang berarti sehubungan dengan butir-butir ajaran yang penting, yang mengakibatkan pembaca memperoleh pendapat sesat atau merugikan. Butir-butir ini menyangkut penafsiran pengantaraan universal dan tunggal yang menyelamatkan dari Kristus, keunikan dan kelengkapan wahyu Kristus, tindakan penyelamatan universal Roh Kudus, orientasi semua bangsa kepada Gereja, dan nilai serta makna fungsi penyelamatan agama lain.

Pada akhir prosedur pemeriksaan biasa, Kongregasi Ajaran Iman memutuskan untuk merancang suatu NOTIFIKASI, yang dimaksudkan untuk menjamin doktrin iman Katolik terhadap kesesatan, ambiguitas atau penafsiran yang merugikan. Notifikasi ini yang disetujui oleh Paus dalam audiensi 24 November 2000, disampaikan kepada Pastor Jacques Dupuis dan diterima olehnya. Dengan menandatangani teks, penulis sanggup menyetujui tesis yang tertulis dan dalam kegiatan teologis dan publikasinya di masa depan, berpegang pada isi ajaran yang dinyatakan dalam Notifikasi, yang teksnya harus dimasukkan ke dalam setiap pencetakan atau edisi bukunya, dan juga dalam semua terjemahan.

Notifikasi ini tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap pemikiran subyektif penulis, melainkan lebih sebagai pernyataan ajaran Gereja mengenai beberapa aspek kebenaran doktrinal yang tersebut di atas dan sebagai penolakan pendapat yang sesat atau merugikan yang lepas dari maksud penulis, dapat disimpulkan dari pembacaan pernyataan ambigu dan keterangan yang kurang memadai yang terdapat dalam beberapa bagian teks. Secara ini, pembaca Katolik diberi kriteria solid untuk penilaian, yang konsisten dengan ajaran Gereja, untuk menghindari kebingungan serius dan kesalahpahaman yang dapat timbul dari pembacaan buku ini.

I. Mengenai Pengantaraan Penyelamatan Tunggal dan Universal oleh Yesus Kristus

1. Harus diimani dengan teguh bahwa Yesus Kristus, Putera Allah yang menjadi manusia, disalibkan dan bangkit, adalah satu-satunya pengantara universal bagi seluruh umat manusia.

2. Harus juga diimani dengan teguh bahwa Yesus dari Nazaret, Putera Maria dan satu-satunya Penyelamat Dunia, adalah Putera dan Sabda Bapa. Karena kesatuan rencana ilahi tentang penyelamatan berpusat pada Yesus Kristus, harus juga dipegang bahwa tindakan penyelamatan oleh Sabda dilangsungkan di dalam dan melalui Yesus Kristus, Putera yang menjelma dari Bapa, sebagai pengantara penyelamatan bagi seluruh umat manusia. Maka dari itu, bertentangan dengan iman Katolik tak hanya bila mengadakan pemisahan antara Sabda dan Yesus, atau antara tindakan Sabda yang menyelamatkan dan tindakan Yesus, melainkan juga bila berpendapat bahwa ada tindakan yang menyelamatkan dari Sabda seperti dalam keilahian-Nya, yang tak tergantung pada kemanusiaan Sabda yang menjelma.

II. Mengenai Keunikan dan Kelengkapan Wahyu Yesus Kristus

3. Harus diimani dengan teguh bahwa Yesus Kristus adalah pengantara, pemenuhan dan kelengkapan wahyu. Maka dari itu bertentangan dengan iman Katolik dengan mengatakan bahwa wahyu Yesus Kristus terbatas, tak lengkap atau tak sempurna. Selain itu, meskipun pengetahuan penuh tentang wahyu ilahi akan diperoleh hanya pada hari kedatangan Tuhan dalam kemuliaan, wahyu historis Yesus Kristus menawarkan segala yang perlu untuk keselamatan manusia dan tak perlu dilengkapi oleh agama lain.

4. Adalah konsisten dengan ajaran Katolik berpendapat bahwa biji kebenaran dan kebaikan yang ada dalam agama lain merupakan suatu partisipasi dalam kebenaran yang terkandung dalam wahyu atau dalam Yesus Kristus. Tetapi adalah sesat bila orang menyatakan bahwa unsur kebenaran dan kebaikan itu, atau beberapa daripadanya, pada akhirnya tidak berasal dari sumber pengantaraan Yesus Kristus.

III. Mengenai Tindakan Penyelamatan Universal Roh Kudus

5. Iman Gereja mengajarkan bahwa Roh Kudus yang bekerja sesudah kebangkitan Yesus Kristus, adalah selalu Roh Kudus yang diutus oleh Bapa, yang bekerja secara menyelamatkan baik dalam orang-orang kristiani maupun dalam orang-orang nonkristiani. Maka dari itu bertentangan dengan iman Katolik berpendapat bahwa tindakan penyelamatan oleh Roh Kudus melebihi satu ekonomi keselamatan universal dari Sabda yang menjelma.

IV. Mengenai Orientasi Semua Orang Kepada Gereja

6. Harus diimani dengan teguh bahwa Gereja adalah tanda dan sarana keselamatan bagi semua bangsa. Adalah bertentangan dengan iman Katolik untuk memandang berbagai agama dunia sebagai jalan-jalan keselamatan komplementer terhadap Gereja.

7. Menurut ajaran Katolik, penganut agama-agama lain mengacu kepada Gereja dan dipanggil untuk menjadi bagian daripadanya.

V. Mengenai Nilai dan Fungsi Penyelamatan Tradisi Religius

8. Sesuai dengan ajaran Katolik, harus dipegang bahwa “apa pun yang ditimbulkan Roh dalam hati manusia dan dalam sejarah bangsa-bangsa dalam budaya dan agama, berperan sebagai persiapan untuk Injil”.  Maka adalah legitim berpendapat bahwa Roh Kudus menyelesaikan keselamatan dalam orang-orang non-kristiani juga melalui unsur-unsur kebenaran dan kebaikan yang ada dalam berbagai agama; tetapi berpendapat bahwa agama-agama itu merupakan jalan-jalan keselamatan, tak mempunyai dasar dalam teologi Katolik, juga karena di dalamnya ada kelalaian, kekurangan dan kesesatan sehubungan dengan kebenaran mendasar tentang Allah, manusia dan dunia.

Selain itu, hal bahwa unsur-unsur kebenaran dan kebaikan yang ada di berbagai agama dunia dapat mempersiapkan bangsa-bangsa dan budaya-budaya untuk menerima peristiwa penyelamatan oleh Yesus Kristus, tidak berarti bahwa teks-teks sakral agama-agama itu dapat dipandang sebagai komplementer terhadap Perjanjian Lama, yang adalah persiapan langsung untuk peristiwa Kristus.

Paus Yohanes Paulus Ii dalam audiensi 19 Januari 2001, dalam cahaya perkembangan selanjutnya, meneguhkan notifikasi ini yang telah diterima dalam Sidang Biasa Kongregasi, dan memerintahkan publikasinya.

Roma, dari Kantor Kongregasi Ajaran Iman, 24 Januari 2001, pada hari Peringatan Santo Fransiskus dari Sales.


Joseph Card. Ratzinger
Prefek



+Tarcisio Bertone, S.D.B.
Uskup Agung Emeritus dari Vercelli
Sekretaris


Keterangan:
- Tulisan berwarna biru di artikel di atas adalah tulisan yang tercantum dalam dokumen aslinya yang telah diterjemahkan oleh Pater Piet Go. O.Carm. dan diterbitkan oleh KWI
- Tulisan berwarna hitam di artikel di atas adalah tulisan oleh Indonesian Papist.
Pax et Bonum