Langsung ke konten utama

Penjelasan Mengenai Ex Opere Operato

Sekalipun ada Uskup atau Imam yang berada dalam keadaan berdosa berat merayakan seluruh sakramen Gereja, seluruh sakramen tersebut yang mereka berikan tetaplah sah (valid) serta tetap memberikan rahmat pengudusan yang sama seperti sakramen yang diberikan oleh Uskup atau Imam yang kudus, asalkan sakramen-sakramen tersebut diberikan dalam formula dan materi yang sesuai dengan ajaran Gereja Katolik.


Gereja Katolik mengenal prinsip "ex opere operato" yang intinya bahwa sakramen-sakramen menghasilkan rahmat dengan sendirinya sesuai dengan kehendak Allah yang dinyatakan dalam penetapan dan janji Kristus tanpa tergantung pada kesucian manusia yang memberikan sakramen-sakramen tersebut:

Katekismus Gereja Katolik 1127-1128

1127 Sakramen-sakramen yang dirayakan dengan pantas dalam iman, memberikan rahmat yang mereka nyatakan (Bdk. Konsili Trente: DS 1605 dan 1606.). Mereka berdaya guna, karena Kristus sendiri bekerja di dalamnya; Ia sendiri membaptis, Ia sendiri bertindak dalam Sakramen-sakramen-Nya, untuk membagi-bagikan rahmat, yang dinyatakan oleh Sakramen. Bapa telah mengabulkan doa Gereja Putera-Nya, yang menyatakan imannya akan kekuasaan Roh Kudus dalam epiklese setiap Sakramen. Seperti api mengubah bahan bakar menjadi api, demikian Roh Kudus mengubah apa yang takluk kepada kekuasaannya, ke dalam kehidupan ilahi.

1128 Inilah arti dari ungkapan Gereja (Bdk. Konsili Trente: DS 1608.), bahwa Sakramen-sakramen bekerja ex opere operato [secara harfiah: "atas dasar kegiatan yang dilakukan"]. Artinya, mereka berdaya berkat karya keselamatan Kristus yang dilaksanakan satu kali untuk selamanya. Oleh karena itu: "Sakramen tidak dilaksanakan oleh kesucian manusia yang memberi atau menerima [Sakramen], tetapi oleh kekuasaan Allah" (Thomas Aqu., s.th. 3,68,8). Pada saat Sakramen dirayakan sesuai dengan maksud Gereja, bekerjalah di dalam dia dan oleh dia kekuasaan Kristus dan Roh-Nya, tidak bergantung pada kekudusan pribadi pemberi.

Pax et Bonum

Renungan Hari Ini

Postingan Populer

Doa-doa Dasar dalam Bahasa Latin

Bahasa Latin telah lama menjadi bahasa resmi Gereja Katolik. Berbagai dokumen resmi Gereja ditulis dalam bahasa Latin lalu diterjemahkan ke bahasa lainnya. Bahasa Latin berfungsi sebagai ikatan untuk ibadah/ penyembahan Katolik, menyatukan orang-orang dari setiap bangsa dalam perayaan Liturgi Suci, yang memungkinkan mereka untuk menyanyi dan merespon dalam ibadah umum.[1] Pada zaman kuno, Latin adalah bahasa umum hukum dan bisnis, seperti bahasa Inggris yang digunakan masa kini. Pada abad ke-5, karena Kekaisaran Romawi runtuh, Gereja muncul sebagai kekuatan budaya penyeimbang, mempertahankan penggunaan bahasa Latin sebagai sarana untuk persatuan. Bahasa Latin, sebagai bahasa mati di masa kini, bukanlah milik suatu negara. Karena Gereja adalah untuk “semua bangsa, suku dan bangsa,” (Wahyu 11:09) maka sangatlah tepat bahwa Gereja menggunakan bahasa Latin sebagai bahasa resminya. [2] Signum Crucis / Tanda Salib In nómine Pátris et Fílii et Spíritus Sáncti. ...

Kata "KATOLIK" Ada Dalam Kitab Suci

Bapa Gereja awal yang pertama kali menggunakan istilah GEREJA KATOLIK adalah St. Ignatius dari Antiokia. Beliau menurut tradisi Kristen adalah murid St. Yohanes Rasul dan beliau juga seorang anak yang pernah dipangku oleh Tuhan Yesus dalam Markus 9:36. Santo Ignasius dari Antiokia Kutipan dari tulisan St. Ignatius dari Antiokia kepada Jemaat di Smirna: Wherever the bishop appears, let the people be there; just as wherever Jesus Christ is, there is the Catholic Church " (Letter to the Smyrneans 8:2 [A.D. 110]). "Di mana ada uskup, hendaknya umat hadir di situ, sama seperti di mana ada Yesus Kristus, Gereja Katolik hadir di situ." Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa sebelum masa St. Ignatius , istilah "Gereja Katolik" telah digunakan sebagai nama Gereja yang didirikan oleh Tuhan Yesus di ayat berikut. Mat 16:18 Dan Akupun berkata kepadamu: Engkau adalah Petrus dan di atas batu karang ini Aku akan mendirikan GEREJA -Ku da...

“Kelompok Kategorial” Menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik

Sulit untuk menemukan istilah “Kelompok Kategorial” atau “Kelompok Kategorial Katolik” dalam dokumen-dokumen resmi Gereja Universal. Tampaknya istilah ini (dan juga istilah kelompok kategorial) hanya umum berlaku di Indonesia, diperkenalkan dalam rangka melaksanakan reksa pastoral Gereja Indonesia.     Di samping itu, terdapat pula perbedaan definisi mengenai “Kelompok Kategorial Katolik” ini dalam berbagai paroki. Dalam artikel ini akan diangkat beberapa contoh.