Rabu, 01 Agustus 2012

Info Post
Sulit untuk menemukan istilah “Kelompok Kategorial” atau “Kelompok Kategorial Katolik” dalam dokumen-dokumen resmi Gereja Universal. Tampaknya istilah ini (dan juga istilah kelompok kategorial) hanya umum berlaku di Indonesia, diperkenalkan dalam rangka melaksanakan reksa pastoral Gereja Indonesia.   Di samping itu, terdapat pula perbedaan definisi mengenai “Kelompok Kategorial Katolik” ini dalam berbagai paroki. Dalam artikel ini akan diangkat beberapa contoh.

Paroki St. Stephanus Cilacap (Jawa Tengah) mendefinisikannya sebagai berikut:
“Kelompok kategorial adalah paguyuban umat beriman yang bersekutu berdasarkan usia, profesi, minat, devosi, dan bukan merupakan ormas. Kelompok kategorial yang ada di Paroki St. Stephanus Cilacap adalah sebagai berikut: Persekutuan Doa Karismatik, Legio Maria, Pendampingan Iman Anak (PIA), Orang Muda Katolik (OMK), Putra-putri altar (PPA), Santa Monika, Komunitas Peduli Lansia, Komunitas Tritunggal Mahakudus (KTM), Anthiokia, Choice, Kelompok Meditasi Kristiani, Kelompok Karyawan Muda Katolik (KKMK), Paguyuban Para Guru Katolik, kelompok ME, Ikatan Keluarga Karyawan Pertamina, dan Kelompok ibu-ibu katolik(WK).”

Sedangkan Paroki St. Kristoforus Grogol (DKI Jakarta) mendefinisikannya sebagai berikut:
“Kelompok Kategorial adalah wadah-wadah yang masing-masing dibentuk oleh sekelompok orang dengan visi dan misi yang mendukung dinamika reksa pastoral Paroki dan menjadi suatu wadah yang terbuka (inklusif) dan berperan-serta dalam kegiatan Paroki. ... Kelompok Kategorial yang dimaksud didalam Paroki yang ada sekarang adalah : Marriage Encounter (ME), Mudika Paroki, Legio Maria, Persekutuan Doa Karismatik Katolik (PDKK) Muda-Mudi St. Stefanus, Persekutuan Doa Karismatik Katolik (PDKK) Umum St. Kristoforus, Antiokhia, Gerakan Imam Maria (GIM), Paguyuban Wredatama Kardinal Yustinus Darmoyuwono, Wakawuri Katolik Santa Monika, Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Kelompok Karyawan Muda Katolik (KKMK), dan Kelompok Meditasi Kristiani.”

Lain dari kedua paroki di atas, Paroki St. Stefanus Cilandak (DKI Jakarta) memberikan pembedaan yang menarik.
“PELAYANAN KATEGORIAL adalah Pelayanan kepada umat awam yang berbasis pada kesamaan jenis profesi, pekerjaan atau panggilan hidup, yang memer-lukan pendampingan pastoral untuk dapat berkembang dalam hal penghayatan iman dan kerohanian. Termasuk didalamnya adalah kelompok kategorial para dokter, para guru, para medis, para ahli hukum, para usahawan, dan sebagainya.
“PELAYANAN ORGANISASI adalah Pelayanan kepada umat yang berbasis pada kesamaan motif dan minat dalam berorganisasi, yang memerlukan pendampingan agar dapat berkembang secara organisatoris maupun rohani. Termasuk didalamnya adalah paguyuban-paguyuban, seperti paguyuban para lanjut usia (lansia), para wara-kawuri, Kelompok Suara Muda (KSM), Muda-mudi Katolik (Mudika), PMKRI, Wanita Katolik R.I., Marriage Encounter (M.E.), Pasutri untuk Kristus (PASUKRIS), paguyuban seni karawitan, kelompok paduan suara, putera-puteri altar, dan lain-lain.
“PELAYANAN GERAKAN ROHANI adalah Pelayanan kepada umat yang berhimpun dalam kesamaan penghayatan rohani atau devosi, dimana pendampingan diperlukan agar gerakan tersebut dapat berkembang selaras dengan ajaran Gereja. Termasuk didalamnya adalah: Legio Maria, Kelompok Tritunggal Maha Kudus, PDKK, Kelompok Bunda Maria Bunda Gereja, Kelompok Taize, dan lain-lain.”

Dari berbagai definisi di atas, kita bisa melihat bahwa Legio Maria digolongkan sebagai kelompok kategorial di Paroki St. Stephanus Cilacap dan St. Kristoforus Grogol. Tetapi, Paroki St. Stefanus Cilandak, Legio Maria tidak digolongkan sebagai kelompok kategorial melainkan sebagai kelompok gerakan rohani.

Mari kita lupakan dulu soal definisi dari “Kelompok Kategorial” dan beranjak ke bagaimana aturan-aturan dalam Kitab Hukum Kanonik mengenai “kelompok kategorial” ini. Lebih lanjut, penulis akan menggunakan istilah resmi yang tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik yaitu Perserikatan Kaum Beriman Kristiani.

Dalam KHK, kita bisa melihat bahwa Gereja Katolik menghendaki adanya “perserikatan-perserikatan yang berbeda dengan tarekat-tarekat hidup-bakti dan serikat-serikat hidup kerasulan, dimana orang-orang beriman kristiani baik klerikus maupun awam atau klerikus dan awam bersama-sama, dengan upaya bersama mengusahakan pembinaan hidup yang lebih sempurna, atau untuk memajukan ibadat publik atau ajaran kristiani, atau melaksanakan karya-karya kerasulan lain, yakni karya evangelisasi, karya kesalehan atau amal dan untuk menjiwai tata dunia dengan semangat kristiani.” (KHK 298§1).

Kita mengetahui bahwa di dalam Gereja Katolik terdapat begitu banyak ordo-ordo biarawan biarawati, serikat dan kongregasi Para Imam, dan sebagainya. Namun, Gereja menyadari perlunya perserikatan bagi para awam pula. Hal ini tercermin dalam Dekrit Konsili Vatikan II Apostolicam Actuositatem mengenai Kerasulan Awam.
“Sebab perserikatan-perserikatan, yang didirikan untuk kegiatan-kegiatan merasul secara bersama, mendukung para anggotanya dan membina mereka untuk merasul, lagi pula dengan cermat menyiapkan serta mengatur usaha-usaha kerasulan mereka, sehingga dari padanya boleh diharapkan hasil-hasil yang jauh lebih melimpah, daripada bila masing-masing menjalankan kegiatannya sendiri.” (Apostolicam Actuositatem 18)

Dalam Kitab Hukum Kanonik, kita bisa melihat klasifikasi tipe-tipe perserikatan yang ada dalam Gereja Katolik. Dua yang disebutkan paling pertama merupakan bentuk perserikatan yang paling umum dalam Gereja Katolik.

1. Perserikatan Privat, yaitu perserikatan yang didirikan dengan perjanjian privat antar anggota yang berada di dalamnya untuk mengejar tujuan-tujuan yang disebut dalam KHK 298§1. (bdk. KHK 299§1). Perserikatan-perserikatan privat ini diarahkan dan dipimpin oleh kaum beriman kristiani menurut ketentuan-ketentuan statuta di dalam perserikatan tersebut. Keterlibatan dan pengaruh otoritas gerejawi terhadap perserikatan ini tergantung pada level pengakuan yang dicari oleh perserikatan tersebut. Dari paling tidak terstruktur hingga paling terstruktur, perserikatan privat dikategorikan sebagai berikut: De Facto, Diakui, Dipuji atau Dianjurkan, dan Badan Hukum.

Perserikatan privat dengan kategori De Facto berdiri berdasarkan persetujuan umum di antara anggotanya tetapi tidak mendapatkan pengakuan dari otoritas Gereja. Karena perserikatan privat kategori ini tidak mencari pengakuan dari Gereja, statuta perserikatan tidak memerlukan penyelidikan dari otoritas gerejawi. Ketiadaan penyelidikan ini memberikan fleksibilitas yang besar dalam mengembangkan karyanya. Namun, struktur perserikatan yang kurang jelas dan kuat mendorong terjadinya konflik dan perpecahan yang akan berakibat runtuhnya perserikatan. Selain itu, ketiadaan penyelidikan oleh otoritas gerejawi juga mendorong terciptanya “persepsi kerahasiaan” di mana apa yang telah dilakukan oleh perserikatan ini, baik yang benar maupun yang salah, tidak dapat diketahui oleh Gereja. Oleh karena alasan ini, KHK menyatakan bahwa “tidak satu pun perserikatan privat kaum beriman kristiani dalam Gereja diakui, kecuali statutanya diselidiki oleh otoritas yang berwenang.” (KHK 299§3)

Perserikatan privat dengan kategori Diakui merupakan perserikatan privat de facto yang sudah mendapatkan pengakuan atas keberadaannya oleh otoritas gerejawi. Perserikatan privat ini mengizinkan statuta perserikatan diselidiki oleh otoritas gerejawi yang berkompeten. Dalam status Diakui ini, dialog dan kerjasama yang lebih baik di antara para anggota perserikatan privat dan hierarki Gereja perlu lebih diupayakan dan didorong. Perserikatan privat Diakui ini memiliki otonomi yang sama dengan perserikatan privat De Facto.

Perserikatan privat dengan kategori Dipuji atau Dianjurkan namun tidak memiliki status Badan Hukum memiliki otonomi dan fleksibilitas yang sama dengan dua kategori perserikatan privat sebelumnya. Perbedaan utamanya adalah pada level penyelidikan oleh otoritas gerejawi yang berkompeten. Sementara Kitab Hukum Kanonik tidak secara eksplisit menyatakan bahwa uskup atau ordinaris lokal harus menerima statuta perserikatan sebelum memuji dan menganjurkan perserikatan tersebut, tentu jelas bahwa tidak akan ada uskup yang memuji dan menganjurkan perserikatan yang tidak dia setujui keberadaannya. Bila perserikatan menghendaki pujian dan rekomendasi dari uskup, hal ini juga berarti perserikatan harus siap menerima kritik dan saran dari uskup tersebut.

Yang terakhir, perserikatan privat dapat menerima status Badan Hukum. Hal ini hanya terjadi setelah otoritas gerejawi yang berkompeten telah menyelidiki dan menerima statuta perserikatan dan mengeluarkan dekrit resmi yang memberikan status Badan Hukum. (KHK 322). Meskipun perserikatan ini merupakan perserikatan privat yang paling terstruktur, KHK 322 secara eksplisit menyebutkan bahwa penerimaan statuta oleh otoritas gerejawi tidak dapat mengubah sifat privat dari perserikatan tersebut. Hal ini secara jelas menunjukkan tujuan dari Kitab Hukum Kanonik untuk melindungi otonomi perserikatan privat dan mengizinkan umat beriman untuk diarahkan dan dipimpin oleh kaum beriman kristiani menurut ketentuan-ketentuan statuta perserikatan tersebut (bdk. KHK 321). Dengan status ini, perserikatan privat memiliki hak dan kewajibannya sendiri dalam hukum Gereja. Perserikatan privat yang paling umum kita lihat di sekitar kita adalah perserikatan privat yang sudah berstatus Badan Hukum, seperti Legio Maria, Serikat Santo Vinsensius, Konfraternitas St. Benediktus dan Corpus Christianum.

Sebagai perserikatan yang otonom dari struktur resmi Gereja, semua perserikatan privat dapat secara bebas memilih pemimpin dan pengurusnya sendiri dan bebas mengurusi harta benda yang mereka miliki. Di samping itu, perserikatan privat bila menginginkan seorang penasihat rohani, dapat dengan bebas memilihnya di antara para imam yang melaksanakan pelayanan dengan legitim di keuskupan; tetapi tetap membutuhkan peneguhan Ordinaris wilayah. (bdk. KHK 324 dan 325)


2. Perserikatan Publik, yaitu perserikatan yang didirikan oleh otoritas gerejawi yang berwenang yang bertujuan menyampaikan ajaran kristiani atas nama Gereja atau memajukan ibadat publik, atau mengejar tujuan-tujuan lain yang menurut hakikatnya menjadi kewenangan otoritas gerejawi tersebut. (bdk. KHK 301). Dalam dekrit pendirian perserikatan ini, otoritas gerejawi yang berkompeten harus memberikan status Badan Hukum terhadap perserikatan publik tersebut dan memberikan sebuah misi atau pengutusan yang secara resmi dilakukan atas nama Gereja (bdk. KHK 313). Hanya Tahta Suci, Konferensi Para Uskup dan Uskup Diosesan yang memiliki otoritas untuk mendirikan perserikatan publik (KHK 312). Sebelum mengeluarkan dekrit pendirian, otoritas gerejawi yang berkompeten harus telah menerima statuta perserikatan tersebut (KHK 314).

Hanyalah otoritas gerejawi yang berwenang berhak mendirikan perserikatan kaum beriman kristiani yang bertujuan menyampaikan ajaran kristiani atas nama Gereja atau memajukan ibadat publik, atau mengejar tujuan-tujuan lain, yang penyelenggaraannya menurut hakikatnya direservasi pada otoritas gerejawi itu (KHK. 301§1). Sebagai persekutuan publik, para anggota perserikatan bertindak dalam nama Gereja ketika memenuhi tujuan perserikatan. Karena sifat publik-nya, otoritas yang mendirikan perserikatan publik tersebut memiliki pengawasan langsung atas perserikatan dan secara khusus memiliki hak untuk meneguhkan pemimpin perserikatan publik yang terpilih, untuk mengangkat orang yang dicalonkan sebagai pemimpin perserikatan atau menunjuk seseorang menjadi pemimpin perserikatan berdasarkan statuta perserikatan; serta mengangkat kapelan atau asisten gerejawi bagi perserikatan tersebut. (bdk. KHK 317§1). Otoritas yang mendirikan perserikatan publik tersebut juga memiliki hak untuk menunjuk komisaris yang memimpin perserikatan atas namanya untuk sementara (KHK 318§1), hak untuk memberhentikan pemimpin perserikatan karena alasan yang adil, hak untuk mengurusi dan mengaudit harta-benda yang dimiliki perserikatan serta sumbangan dan derma yang diterima oleh perserikatan. (KHK 319). Contoh dari Perserikatan Publik ini adalah The Marian Catechist Apostolate dan Militia Immaculata, .

3. Perserikatan Klerikal, yaitu perserikatan-perserikatan kaum beriman yang, berada dibawah pimpinan klerikus (kaum tertahbis), mengemban pelaksanaan kuasa tahbisan suci dan diakui demikian oleh otoritas yang berwenang. (KHK 302) Contohnya Franciscan Missionaries of the Eternal Word, Work of Jesus High Priest, dan The Servants of the Sacred Heart of Jesus, Mary, and Joseph.

4. Ordo-ordo Ketiga adalah perserikatan-perserikatan yang para anggotanya dalam dunia mengambil bagian dalam semangat suatu tarekat religius dan dibawah kepemimpinan lebih tinggi tarekat itu menjalani hidup kerasulan dan mengejar kesempurnaan kristiani. Contohnya: Ordo Fransiskan Sekuler (OFS), Ordo Ketiga Karmelit (Third Order of Carmelite), Dominikan Awam, dan Passionis Awam.

Setiap perserikatan-perserikatan kaum beriman kristiani, berdasarkan Kitab Hukum Kanonik, tidak boleh menggunakan nama “Katolik” sebagai nama perserikatannya tanpa adanya izin resmi dari otoritas gerejawi yang berkompeten (KHK 216, 300, 803§3, 808). Meskipun norma ini sering tidak diketahui dan sering tidak ditaati, norma ini dibuat dengan maksud untuk melindungi umat beriman dari kelompok-kelompok yang tidak menunjukkan atau mengajarkan iman yang benar, iman Katolik. Tidak jarang ada kelompok-kelompok yang sengaja memakai nama “Katolik” sebagai namanya lalu melakukan tindakan yang tercela dan sesat. Hal ini tentu dapat pula menyesatkan kaum beriman. Mereka bisa terpengaruh, tersesatkan atau memandang negatif Gereja Katolik. Oleh karena itu, setiap perserikatan kaum beriman yang menggunakan nama “Katolik” sebagai nama perserikatannya harus memiliki bukti izin resmi penggunaan dari otoritas gerejawi yang berkompeten.

Allah menciptakan kita sebagai makhluk sosial. Dan karena kita adalah makhluk sosial pula, Kristus mendirikan Gereja sebagai persekutuan atau komunitas umat Allah yang digembalakan oleh Paus dan Para Uskup yang berada dalam persatuan dengan Paus. Gereja Katolik, sebagai satu-satunya Gereja yang didirikan oleh Kristus di atas St. Petrus Sang Batu Karang (Mat 16:18) menyadari pentingnya umat beriman berpartisipasi, mengambil bagian dalam misi Gereja di dunia. Untuk melibatkan umat beriman dalam misi Gereja, Gereja mendorong berdirinya perserikatan-perserikatan kaum beriman di setiap wilayah gerejawi. Orang-orang beriman kristiani hendaknya pula menggabungkan diri terutama pada perserikatan-perserikatan yang didirikan, dipuji atau dianjurkan otoritas gerejawi yang berwenang. Dengan demikian kita bisa melihat secara nyata Gereja sebagai Umat Allah yang berziarah di dunia ini.

Pax et Bonum, Severinus Klemens

Referensi:
1. Christifidelis, the newsletter of the St. Joseph Foundation, September 8, 1997
5. KHK 1983 (diambil dari imankatolik.or.id)

Ket: KHK di atas dipromulgasikan tahun 1983 dengan ketentuan-ketentuan yang baru mengenai perserikatan kaum beriman kristiani. Sementara itu, Legio Maria dan Serikat Santo Vinsensian berdiri jauh sebelum ketentuan-ketentuan mengenai perserikatan privat dibuat. Namun, karena penulis melihat Legio Maria dan Serikat Santo Vinsensian memenuhi kriteria yang dimaksud dalam KHK 1983 mengenai Perserikatan Publik yang berstatus Badan Hukum, penulis menggolongkan kedua serikat ini ke dalam kategori tersebut.