Langsung ke konten utama

Apologi Mengenai Perserikatan De Facto



Di dalam salah satu diskusi di sebuah grup, seorang umat Katolik memberikan pernyataan bahwa sebuah komunitas umat beriman tanpa adanya Imam Pembimbing atau Pastor Moderator adalah komunitas yang tidak sehat. Berikut ini pernyataannya: 

Intinya gini: apapun bentuk, siapa org2 di dlm komunitasnya, klo gak ada Imam pembimbing/Pastor moderator=TIDAK SEHAT. Bukan suatu komunitas yg patut diikuti oleh umat Katolik. WASPADALAH para umat Katolik!
Pernyataan ini muncul dari sebuah diskusi di mana umat tersebut mempertanyakan perserikatan tanpa imam pembimbing tempat saya dan sejumlah rekan Katolik saya saling belajar membaca, membahas dan memahami dokumen-dokumen Gereja. Saya di grup tersebut sudah memberi tanggapan yang intinya menolak pernyataan di atas.  Berikut ini responnya:


Kitab Hukum Kanonik menjamin eksistensi atau keberadaan Perserikatan De Facto, yaitu perserikatan kaum beriman yang didirikan atas persetujuan di antara anggotanya dengan peraturan yang ditetapkan bersama oleh para anggota itu sendiri tanpa ingin mencari pengakuan gerejawi otoritas Gereja setempat. Karena tidak mencari pengakuan gerejawi, maka tentu tidak akan ada ditemukan pastor atau uskup pembimbing dalam Perserikatan De Facto. Pernyataan Saudara ini jelas bertentangan dengan Kitab Hukum Kanonik apalagi sampai berkata bahwa Perserikatan De Facto = Tidak sehat karena tidak adanya Imam pembimbing.

Pernyataan-pernyataan KHK yang terkait:
Kan. 215        Adalah hak sepenuhnya kaum beriman kristiani untuk dengan bebas mendirikan dan juga memimpin perserikatan-perserikatan dengan tujuan amal-kasih atau kesalehan, atau untuk mengembangkan panggilan kristiani di dunia, dan untuk mengadakan pertemuan-pertemuan guna mencapai tujuan-tujuan itu bersama-sama.
Kan. 299 § 1  Kaum beriman kristiani berhak sepenuhnya untuk mendirikan perserikatan-perserikatan, dengan perjanjian privat antar mereka sendiri, untuk mengejar tujuan-tujuan yang disebut dalam kan. 298, § 1, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 301, §1.
Kan. 298 § 1  Dalam Gereja hendaknya ada perserikatan-perserikatan yang berbeda dengan tarekat-tarekat hidup-bakti dan serikat-serikat hidup kerasulan, dimana orang-orang beriman kristiani baik klerikus maupun awam atau klerikus dan awam bersama-sama, dengan upaya bersama mengusahakan pembinaan hidup yang lebih sempurna, atau untuk memajukan ibadat publik atau ajaran kristiani, atau melaksanakan karya-karya kerasulan lain, yakni karya evange- lisasi, karya kesalehan atau amal dan untuk menjiwai tata dunia dengan semangat kristiani.
Kan. 301 § 1  Hanyalah otoritas gerejawi yang berwenang berhak mendirikan perserikatan kaum beriman kristiani yang bertujuan menyampaikan ajaran kristiani atas nama Gereja atau memajukan ibadat publik, atau mengejar tujuan-tujuan lain, yang penyelenggaraannya menurut hakikatnya direservasi pada otoritas gerejawi itu.

Penjelasan terhadap Perserikatan Kaum Beriman termasuk Perserikatan De Facto dapat dibaca di tulisan seorang Lisensiat Hukum Kanonik bernama R. Michael Dunnigan, JD, JCL. (Juris Canonici Licentiatus -- Licentiate in Canon Law).

Saya kutipkan yang secara langsung berkaitan dengan Perserikatan De Facto.
However, a group need not seek any official recognition by the bishop. This is the meaning of the repeated reference by Vatican II to lay people acting "on their own initiative." Different groups have different purposes. The two values that the group must weigh are (1) recognition by the bishop, which may help some groups to accomplish their purposes, and (2) flexibility, which comes from maintaining independence from formal Church structures. The key thing to remember is that different structures fit different groups. Recognition brings both advantages and disadvantages,[15] and there is nothing wrong with a lay apostolate that does not request official status.[16] Groups that do not seek recognition are called "de facto associations" and they are entirely legitimate.[17] (Both Andrew's apostolate and the Saint Joseph Foundation are de facto associations.)
Although canon law especially recommends associations that have official status (c. 298), canonists appear to be unanimous that the faithful have a right to form and to join groups that are not recognized by the bishop.[18] The Canon Law Society of America says that "it would be a violation of this right to prohibit membership in associations that are established in keeping with the law, even though they are not organized by or under the direction of a pastor or bishop."[19]
Inti dari petikan di atas: Sebuah perserikatan umat beriman TIDAK WAJIB mencari pengakuan resmi apapun dari Uskup. Hal ini dikatakan bahwa kaum awam bertindak "atas dasar inisiatif mereka sendiri." Perserikatan yang tidak mencari pengakuan dari otoritas Gereja disebut Perserikatan De Facto dan perserikatan jenis ini sepenuhnya LEGITIM (SAH). Contohnya: Andrew's apostolate and the Saint Joseph Foundation. Adalah sebuah pelanggaran melarang kaum beriman untuk bergabung dalam perserikatan de facto ini sekalipun tidak diatur atau berada di bawah bimbingan seorang pastor atau uskup.

Jadi, pernyataan seorang Katolik di atas, walau mungkin tidak secara eksplisit melarang umat beriman bergabung dalam Perserikatan De Facto, telah dengan eksplisit merendahkan perserikatan tipe ini padahal perserikatan tipe ini sah menurut KHK.

Ket: Saya sengaja mempublikasikan dan mengarsipkannya di situs ini agar dibaca lebih luas lagi supaya umat Katolik lainnya tidak jatuh pada pemahaman "sebuah komunitas umat beriman tanpa imam pembimbing = Tidak sehat." Pemahaman seperti ini, bila ditelaah, adalah salah satu bentuk romo-sentrisme.

Pax et Bonum


Renungan Hari Ini

Postingan Populer

Respon terhadap Respon Romo Daniel Bambang dari Gereja Orthodox Indonesia

Para Kepala Gereja Katolik Timur Hari ini, Kamis 17 Mei 2012, tepat pada Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus, saya menghadiri seminar sehari di Bandung yang diadakan oleh Gereja Orthodox Indonesia dengan Romo Daniel Bambang sendiri selaku Pemimpin Gereja Orthodox Indonesia sebagai narasumber utamanya (Di Ortodoks, terdapat pula hierarki seperti Diakon, Imam dan Uskup). Judul seminar itu adalah “Di Manakah Gereja Para Rasul Sekarang?”. Dalam seminar ini, hadir berbagai peserta dari berbagai latar belakang agama berbeda. Ada dari agama Islam, Protestan, Konghucu, Buddha dsb. Seminar ini diadakan hasil kerjasama Gereja Orthodox Indonesia bersama Jakatarub (Jaringan Kerja Antar Umat Beragama) dan komunitas Layar Kita.

Doa-doa Dasar dalam Bahasa Latin

Bahasa Latin telah lama menjadi bahasa resmi Gereja Katolik. Berbagai dokumen resmi Gereja ditulis dalam bahasa Latin lalu diterjemahkan ke bahasa lainnya. Bahasa Latin berfungsi sebagai ikatan untuk ibadah/ penyembahan Katolik, menyatukan orang-orang dari setiap bangsa dalam perayaan Liturgi Suci, yang memungkinkan mereka untuk menyanyi dan merespon dalam ibadah umum.[1] Pada zaman kuno, Latin adalah bahasa umum hukum dan bisnis, seperti bahasa Inggris yang digunakan masa kini. Pada abad ke-5, karena Kekaisaran Romawi runtuh, Gereja muncul sebagai kekuatan budaya penyeimbang, mempertahankan penggunaan bahasa Latin sebagai sarana untuk persatuan. Bahasa Latin, sebagai bahasa mati di masa kini, bukanlah milik suatu negara. Karena Gereja adalah untuk “semua bangsa, suku dan bangsa,” (Wahyu 11:09) maka sangatlah tepat bahwa Gereja menggunakan bahasa Latin sebagai bahasa resminya. [2] Signum Crucis / Tanda Salib In nómine Pátris et Fílii et Spíritus Sáncti. ...

Sejarah Terbentuknya Kitab Suci Bagian I

DARIMANA ASALNYA ALKITAB? Saya pernah membawakan suatu materi pada Bina Rohani siswa-siswi Katolik SMA se-Sorowako dan materi yang saya bawakan pada waktu itu adalah sejarah terbentuknya Alkitab. Saat memulai presentasi, saya membawa 2 buah Alkitab. Yang satu Alkitab Katolik yang lengkap dengan tujuh Deuterokanoika sedangkan Alkitab satunya lagi adalah Alkitab versi Protestan yang tidak memiliki kitab-kitab Deuterokanonika. Saya mengatakan kepada mereka bahwa di tangan saya ada 2 macam Alkitab, Alkitab Katolik dan Alkitab Protestan. Saya bertanya kepada mereka apa yang membedakan kedua Alkitab ini dan ternyata mereka mengetahui letak perbedaannya adalah pada ada tidaknya kitab-kitan Deuterokanonika tersebut. Lalu saya mengajukan pertanyaan berikutnya, “Jikalau Alkitab versi Katolik memiliki tujuh kitab Deuterokanonika dan Alktab verso Protestan tidak, lalu manakah yang benar: Gereja Katolik-lah yang telah menambah isi Alkitab dengan tujuh kitab Deuterokanonika itu...