Sabtu, 29 September 2012

Info Post

Respon Terhadap Artikel Media non-Katolik Mengenai Isu Pajak Gereja di Jerman

Seorang rekan mengirimkan link kepada saya dari situs berita Kompas yang berjudul “Ancaman Kematian Terkait ‘Pajak Gereja’” (silahkan klik). Sayangnya, artikel ini tidak mencerminkan apa yang sebenarnya yang terjadi di Jerman dan apa maksud dari Konferensi Para Uskup Jerman mengeluarkan dekrit mengenai hal ini.

Sama seperti berita-berita di media liberal barat, berita-berita dari media-media Indonesia mengenai Pajak Gereja di Jerman seringkali dimis-karakterisasi atau digambarkan secara salah. Artikel dari media Kompas di atas contohnya. Dari judulnya “Ancaman Kematian Terkait ‘Pajak Gereja’” dan juga isi beritanya, Gereja Katolik Jerman digambarkan sedang mengancam umat Katolik supaya membayar Pajak Gereja. Sementara media lain seperti The International Business Time membuat berita dengan judul Para Uskup Jerman kepada umat Katolik: Bayar Pajak atau Meninggal tanpa Absolusi. (silahkan klik)

Harus kita akui, pemberitaan seperti ini adalah pemberitaan yang tidak jujur dan menggiring opini publik ke arah pandangan bahwa Gereja Katolik Jerman itu serakah dan materialistis tanpa menghadirkan konteks mengapa Konferensi Para Uskup Jerman mengeluarkan dekrit tersebut.

Oleh karena itu, Indonesian Papist akan membuat tulisan untuk merespon pemberitaan-pemberitaan negatif seperti ini.

Apa itu Pajak Gereja?

Secara umum, Pajak Gereja adalah pajak yang dibebankan kepada anggota dari suatu gereja atau komunitas religius. Pajak Gereja ini dapat kita temukan di Austria, Denmark, Finlandia, Jerman, Islandia, Italia, Swedia dan beberapa negara lainnya.

Di Jerman, dasar hukum penerapan Pajak Gereja adalah Konstitusi Weimar tahun 1919 artikel 137 dan Hukum Dasar Jerman tahun 1949 artikel 140. Isi Artikel 140 dari Hukum Dasar Jerman: “The provisions of Articles 136, 137, 138, 139 and 141 of the German Constitution of August 11, 1919, are an integral part of this Basic Law.”
Dan beberapa isi artikel 137 dari Konstitusi Weimar adalah bahwa:
1. Tidak ada gereja negara.
2. Asosiasi-asosiasi religius adalah korporasi publik dan memiliki hak untuk membebankan pajak kepada anggotanya.

Desakan perlunya Pajak Gereja muncul pada pertengahan abad ke-19. Sebelum masa itu, terdapat konsep “Eigenkirchen” di mana gereja-gereja dikuasai oleh penguasa setempat / tuan tanah tempat gereja-gereja tersebut berada. Hal ini berarti perawatan dan pendanaan gereja-gereja menjadi tanggungjawab tuan tanah sementara tuan tanah tentu dapat memiliki privilese atau keuntungan-keuntungan tertentu dari kepemilikannya terhadap gereja-gereja tersebut. Pada era Reformasi Protestan, pangeran-pangeran lokal di Jerman secara resmi menjadi kepala-kepala gereja di area-area Protestan. Hal ini membuat gereja-gereja secara finansial tergantung kepada pemerintah / penguasa setempat dan seringkali penguasa setempat ini, berdasarkan otoritas yang dimilikinya, turut campur dalam urusan gerejawi. Tentu prinsip-prinsip seperti ini membuat gereja-gereja tidak bebas, melainkan terikat pada penguasa setempat. Sejak pertengahan abad ke-19, gereja-gereja menjadi independen dari negara secara finansial untuk menghindari intervensi negara. Pengelolaan, perawatan dan pendanaan gereja menjadi tanggungjawab gereja-gereja tersebut dan umat-umatnya. Pajak Gereja pada tahun 1803 diperkenalkan sebagai salah satu bentuk tanggungjawab umat-umat gereja untuk mendukung pengelolaan dan perawatan gereja-gereja sekaligus menjadi bentuk kompensasi terhadap usaha negara pada masa itu untuk menasionalisasikan properti-properti komunitas beragama. 

Para pembayar pajak - baik umat Katolik, Protestan Evangelikal atau anggota komunitas religius lainnya (termasuk Yahudi) – membayar pajak 8% (Di Bavaria dan Baden-Württemberg) dan 9% (di area Jerman lainnya) dari Pajak Penghasilan mereka kepada gereja atau komunitas religius tempat mereka menjadi anggota. Bila anda memiliki penghasilan 10.000 Euro dan persen Pajak Penghasilan anda 10%, maka Pajak Penghasilan yang harus anda bayar adalah 1.000 Euro. Persen Pajak Gereja sebesar 8% akan dikalikan dengan besarnya pajak penghasilan sehingga didapati Pajak Gereja sebesar 80 Euro. Pajak Gereja ini kemudian ditambahkan kepada pajak penghasilan, sehingga total pajak yang dibayar sebesar 1080 Euro (Ket: Penghitungan ini mengasumsikan pajak-pajak lain diabaikan). Bila anda seorang yang sangat miskin (menurut standar negara Jerman), maka anda akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan dan bila Pajak Penghasilan anda 0 Euro, maka anda tidak akan dibebankan Pajak Gereja. Anda tetap Katolik dan bisa tetap mendapatkan pelayanan sakramen Gereja Katolik tanpa harus membayar Pajak Gereja.  Pajak Gereja ini akan dikumpulkan oleh negara bersama dengan pajak-pajak lain dan kemudian diserahkan kembali ke komunitas religius yang terkait.
 
Seperti konsep pajak pada umumnya, pajak ini akan dikembalikan dalam bentuk pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana gereja, pengadaan dan pengelolaan sekolah dan universitas dan aktivitas dan pelayanan gereja lainnya. 

Penyangkalan terhadap Iman Katolik

Pajak Gereja ini sudah berlaku sejak lama dan banyak orang Kristen (baik Katolik maupun Protestan) memandang bahwa Pajak Gereja adalah bagian integral dari identitas religius mereka. Mereka memandang Pajak Gereja sebagai bentuk partisipasi mereka dalam mendukung eksistensi dan pelayanan komunitas religius mereka. Namun, di tengah krisis ekonomi yang melanda Eropa, banyak orang di Jerman termasuk orang Katolik berusaha untuk menghindari pajak yang dibebankan kepadanya, termasuk Pajak Gereja.

Para Wajib Pajak yang ingin berhenti membayar Pajak Gereja harus mendeklarasikan dalam tulisan atau surat di pengadilan setempat atau kantor pendaftaran bahwa mereka telah meninggalkan gereja atau komunitas religius mereka. Dengan kata lain, seorang Katolik yang ingin berhenti membayar Pajak Gereja harus menyangkal iman Katolik-nya di hadapan negara. Deklarasi para Wajib Pajak - yang menyatakan bahwa mereka bukan lagi Katolik - diteruskan oleh negara kepada paroki tempat mereka terdaftar dan dicatat di dalam surat baptis mereka masing-masing. Berdasarkan dekrit Konferensi Para Uskup Jerman yang dikeluarkan 20 September 2012, pastor paroki kemudian akan mengunjungi orang Katolik yang menyangkal iman Katolik-nya ini dan menjelaskan kepadanya konsekuensi dari tindakannya tersebut dan menyarankannya untuk mempertimbangkan keputusannya. 

“Setiap orang yang mengakui Aku di depan manusia, Aku juga akan mengakuinya di depan Bapa-Ku yang di sorga. Tetapi barangsiapa menyangkal Aku di depan manusia, Aku juga akan menyangkalnya di depan Bapa-Ku yang di sorga.” (Mat 10:32-33)

Injil sangat jelas menunjukkan bahwa seorang Kristen harus mengakui imannya di hadapan manusia. Oleh karena itu, tindakan menyangkal Iman Katolik di hadapan negara adalah sebuah dosa berat.

Narasi Media non-Katolik vs Narasi Media Katolik

Setelah googling tentang berita Dekrit Konferensi Para Uskup Jerman ini, saya menemukan bahwa hampir semua media non-Katolik menggiring dekrit ini ke arah narasi “membayar untuk berdoa” atau “membayar untuk mendapatkan pelayanan Gereja” ataupun “membayar untuk mendapatkan Sakramen”. Ini adalah sebuah narasi yang tidak jujur, yang menggiring opini publik ke arah yang salah seolah-olah Gereja Katolik Jerman memperjualbelikan sakramen-sakramen dan pelayanan gerejawi lainnya. Setiap tahun, ada sekitar 150rb-180rb umat Katolik menyatakan kepada negara bahwa mereka tidak lagi seorang Katolik (hal yang sama terjadi pula kepada Protestan walau dalam jumlah yang berbeda). Sedangkan ada 25 juta umat Katolik di Jerman yang tetap Katolik sekalipun harus membayar Pajak Gereja. Bila dibandingkan, maka ada sekitar 0,6% umat Katolik meninggalkan Gereja Katolik terkait masalah Pajak Gereja dan secara presentasi ini adalah jumlah yang kecil. Tetapi, narasi-narasi negatif dari media akan membuat isu ini semakin memburuk. Narasi seperti ini membuat orang-orang Katolik menjadi marah dan meninggalkan Gereja. Di samping itu, narasi seperti ini akan semakin membuat yakin banyak orang yang peragu menjadi mantap meninggalkan Gereja Katolik. Tingkat kepercayaan umat Katolik terhadap Gereja tentu juga akan menurun.

Sedangkan media Katolik (Catholic News Service) menjelaskan bahwa para uskup Katolik di Jerman menanggapi isu Pajak Gereja ini tidak dalam frame uang tetapi kepada identitas Katolik. “Pasti ada konsekuensi bagi orang-orang yang menjauhkan diri mereka dari Gereja dengan sebuah tindakan publik” kata Uskup Agung Robert Zollitsch dari Freiburg, Presiden Konferensi Para Uskup Jerman. Tambahnya, “Jelas bahwa seseorang yang mengundurkan diri dari Gereja tidak dapat lagi mengambil keuntungan dari sistem [Gereja] seperti seseorang yang tetap menjadi anggota [Gereja].”
 
Terlihat bahwa Para Uskup Jerman dihadapkan pada permasalahan yang nyata yaitu bagaimana menanggapi penyangkalan iman Katolik karena isu Pajak Gereja. Para Uskup Jerman menghadapi orang-orang yang menyangkal imannya di hadapan negara sehingga mereka terhindar dari pajak. Bila dipahami dalam konteks ini, kita tentu bisa melihat bahwa tindakan Para Uskup Jerman mengeluarkan dekrit ini (dan dekrit ini, syukur kepada Allah, disetujui Paus Benediktus XVI) memiliki dasar yang jelas. Seseorang yang menyangkal iman Katoliknya jelas tidak bisa mendapatkan pelayanan sakramen dan pelayanan gerejawi lainnya sebagaimana dulu bisa mereka dapatkan saat masih mengakui iman Katolik-nya. 

Kesimpulan

1. Penetapan dekrit 20 September 2012 oleh Konferensi Para Uskup Jerman tidaklah bertujuan negatif seperti yang digambarkan oleh media-media non-Katolik. Penetapan dekrit ini dapat dilihat sebagai bentuk usaha pastoral Gereja Katolik Jerman untuk mengusahakan agar umat Katolik tidak menyangkal imannya di hadapan negara.

2. Pemberitaan banyak media non-Katolik yang kerapkali mengabaikan atau tidak tahu konteks akan suatu masalah Katolik telah membawa opini publik ke arah yang salah mengenai Gereja Katolik. Hal ini patut disayangkan karena efek yang ditimbulkan dari pemberitaan ini begitu besar dan negatif terutama bagi Gereja Katolik sendiri. Sebagai umat Katolik, kita hendaknya jangan langsung menelan mentah-mentah pemberitaan yang tendensius dan kurang benar mengenai Gereja Katolik, melainkan lebih kritis untuk mencari tahu lebih jauh mengenai isu-isu terkait Gereja Katolik. 

Referensi:
1. Jimmy Akin. Are the German Bishops Just Greedy?. 26 September 2012. National Catholic Register
2. Stephanie Hoffer. Caesar As God’s Banker: Using Germany’s Church Tax As an Example of Non-Geographically Bounded Taxing Jurisdiction. 2010. Washington University Global Studies Law Review.
3. Dr. Jens Petersen. The Church Tax in Germany – A Short Information.
6. Basic Law for Federal Republic of Germany

Pax et Bonum